Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Darah Haid

  Apa sih sebenarnya darah haid itu?. Bagaimanan cara mengetahui nya? . seberapa pentingkah seorang wanita harus memperhatikan keluarnya darah haid. Dan apa saja sih yang dilarang ketika wanita mengeluarkan darah haid. Artikel ini saya buat karena   saya pernah menemui beberapa wanita yang belum paham betul mengenai   masalah haid dan apa saja yang dilarang ketika haid. Ada sebagian wanita yang beraggapan bahwa setiap keluar darah itu ya darah haid tanpa mengetahui sebenaranya ciri-ciri haid seperti apa. Padahal wanita itu mengeluarkan 3 darah yaitu: darah haid, darah nifas, darah istihadhoh. Oleh sebab itu, artikel ini akan menjelaskan pengertian haid dan apa saja yang berhubungan dengan haid. Berdasarkan kitab Fathul Qarib bab hukum-hukum darah haid, nifas, istihadhoh: فصل ( في أحكام الحيض والنفاس والإستحاضة ): ويخرج من الفرج ثلاثة دماء :دم الحيض والنفاس والإستحاضة فالحض هو الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة " ada 3 darah yang keluar dari seorang pere

Pengertian Talaq

Dalam dunia pernikahan tidak lagi asing dengan pertengkaran. Hal ini terjadi karena banyak sekali hal-hal yang harus dihadapi dan diserasikan berdua, maka oleh karena itu seringkali terjadi perdebatan antara suami istri yang menyebabkan perceraian ataupun suami yang merasa sudah tidak cocok lagi dengan istri lalu keluarlah kata talaq. Talaq adalah melepas suatu hubungan dalam pernikahan. Menurut para ahli fiqih talaq terbagi menjadi dua. Pertama yaitu talaq shorih(jelas) dan Kedua yaitu talaq kinayah(sindiran). Talaq shorih adalah talaq yang menggunakan lafad-lafad yang jelas, dalam kitab fathul qorib menjelaskan bahwa talaq shorih ada tiga yaitu tholaq , firoq (pisah) dan siroh (melepas) yang bertujuan untuk melepas ikatan pernikahan. Seperti halnya perkataan suami kepada istri “saya mentalaq kamu” atau “aku melepaskanmu”. Talaq shorih tidak perlu membutuhkan niat, artinya tanpa adanya niat perkataan suami telah sah, sekalipun suami dalam keadaan mabuk karena sebagai pelajaran y

Kesalahan Besar Makmum Masbuq

Makmum itu sebenarnya harus selalu mengikuti gerakan imam selama imam masih dibenarkan atas ke-rukun-an yang ia lakukan, oleh karena itu, selamanya makmum tidak dibenarkan sengaja mendahului ataupun mengakhir-akhirkan dari seorang imam, walaupun nanti ada keadaan dimana makmum boleh membeda dari imam. Apa Sih Makmum Masbuq itu ? Masbuq dalam segi bahasa Arab yaitu مسبوق   (maf’ul bih) yang artinya didahului, berasal dari fi’il madhi سبق yang berarti dahuli. Makmum masbuq adalah makmum yang tertinggal satu rokaat atau lebih, atau makmum yang tertinggal takbiratul ihram dari seorang imam. Menurut An Nawawi dikutip dari kitab Minhaj At-Tahlibin disebutkan bahwa, " hendaknya seorang makmum yang berstatus masbuq tidak menyibukan diri dengan melakukan hal-hal kesunnahan dalam sholat setelah bertakbiratul ihram. Akan tetapi cukup membaca surat Al-Fatihah saja. Kecuali jika dia yakin mampu mengejarnya." Kesalahan Makmum Masbuq Seringkali kita mendapati seseorang bahkan kit

Hukum Seorang Laki-laki Memandang Perempuan

Setiap hari kita tidak pernah luput dari memandang lawan jenis, artinya kita selalu dituntut untuk berhadapan dengan seorang perempuan dalam kondisi apapun. Lalu , bagaimana pandangan Islam dalam menanggapi persoalan ini. Didalam Kitab Fathul Qorib, Syekh Ibnu Qosim Al-Ghozi menjelaskan maqolah Syekh Abu Syuja’ didalam kitab At-Taqrib, ada tujuh kondisi dimana kita mendapatkan hukum dalam kasus ini. Pertama ; melihatnya laki-laki kepada ajnabiyah (perempuan yang bukan mahrom) tanpa ada hajat. Maka, harom hukumnya, walaupun perempuan tersebut berstatus paruh baya yang lemah syahwat atau tidak mungkin lagi untuk berhubungan intim. Adapun jika terdapat hajat atau suatu kepentingan seperti halnya menjadi saksi atas suatu perkara yang berkaitan dengan ajnabiyyah atau dalam keterangan lain, seperti membeli sesuatu barang yang mana penjualnya adalah seorang perempuan, maka, boleh dengan batasan hanya sesuai kebutuhan saja. Kedua ; laki-laki me mandang istri dan budak perempuanya. Mak

Sejarah Pertumbuhan Ilmu Al-Qur'an

Pengertian Ulumul Qur’an Kata Ulum adalah jamak dari kata ‘Ilm yang artinya Al-Fahm Wa Al-Idrak (paham dan menguasai). Secara istilah Ulum Al-Qur’an adalah sekumpulan ilmu yang membahas berbagai segi dari Al-Qur’an. Menurut Para Ulama adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an dari segi aspek turun, sistematika, pengumpulan dan penulisan, bacaan, tafsir, kemukjizatan, serta nasikh dan mansukh. Sebagian Ulama juga berpendapat bahwa ilmu-ilmu itu juga disebut sebagai Ushul At-Tafsir , sebab cakupan-cakupan  Ulumul Qur’an juga sebagai dasar untuk memahami Al-Qur’an. Perkembangan Ulumul Qur’an Pada m asa Rasulullah dan s ahabat , Al-Qur’an masih diriwayatkan secara lisan, pada saat itu utsman memerintah supaya kaum muslimin berpegang pada mushaf induk. Dengan usahanya ini berati beliau telah meletakkan dasar ilm rasm Al-Qur’an. Abad ke-2 Hijri y ah . U paya pembukaan Ulum Al-Qur’an mulai dilakukan, namun pada masa ini perhatian ulama lebih banyak terfokus pada