Langsung ke konten utama

Kesalahan Besar Makmum Masbuq

Makmum itu sebenarnya harus selalu mengikuti gerakan imam selama imam masih dibenarkan atas ke-rukun-an yang ia lakukan, oleh karena itu, selamanya makmum tidak dibenarkan sengaja mendahului ataupun mengakhir-akhirkan dari seorang imam, walaupun nanti ada keadaan dimana makmum boleh membeda dari imam.

Apa Sih Makmum Masbuq itu ?

Masbuq dalam segi bahasa Arab yaitu مسبوق  (maf’ul bih) yang artinya didahului, berasal dari fi’il madhi سبق yang berarti dahuli. Makmum masbuq adalah makmum yang tertinggal satu rokaat atau lebih, atau makmum yang tertinggal takbiratul ihram dari seorang imam.

Menurut An Nawawi dikutip dari kitab Minhaj At-Tahlibin disebutkan bahwa, " hendaknya seorang makmum yang berstatus masbuq tidak menyibukan diri dengan melakukan hal-hal kesunnahan dalam sholat setelah bertakbiratul ihram. Akan tetapi cukup membaca surat Al-Fatihah saja. Kecuali jika dia yakin mampu mengejarnya."

Kesalahan Makmum Masbuq

Seringkali kita mendapati seseorang bahkan kita sendiri yang dalam keadaan terburu-buru atau entah dilanda kesibukan, ketika hendak berjama’ah dimasjid dan kita tertinggal takbiratul ihram dari imam bahkan imam sudah berjalan rukuk, lalu kita menyusul rukuknya imam, tapi apa daya, ternyata imam sudah berjalan hendak berdiri kembali, dan betapa lalainya seorang  makmum yang tak memperdulikan itu tanpa menambah rokaat, ini adalah kesalahan besar, yang benar ia harus menyempurnakan sholatnya dengan menambah roka’at yang tertinggal setelah imam melakukan rukun terakhir yaitu salam.

Seorang makmum dapat diklam mendapatkan rokaat  apabila ia mendapati rukuknya imam dengan tuma’ninahnya. Menurut Syekh Salim bin Samir Al-Hadrami dalam kitabnya yang sangat populer dikalangan para santri bahkan orang-orang awam, yaitu kitab Safinatun Najah, tuma'ninah adalah diam sejenak setelah gerakan sebelumnya, kira-kira setelah semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar lamanya waktu setara dengan membaca tasbih (subhanallah).

Dalam hadist Nabi Muhammad SAW dari Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ

“Barang siapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496)

Buya Yahya dalam sebuah podcast juga menjelaskan akan membenarkan hal ini. Lalu bagaimana sikap makmum yang benar ketika ia memulai sholat lalu menyusul seorang imam tapi tidak mendapatkan rukuknya imam , maka ia harus tetap mengikuti imam dan menambah roka’at yang tertinggal, kecuali jika ia berhasil menemui tuma’ninah dari imam maka ia berstatus mendapat roka’at tersebut dan digugurkan atasnya atas membaca Al Fatihah

Kesimpulan dari keterangan diatas adalah begitu banyaknya hal-hal disekitar kita orang-orang yang masih sangat butuh teoti tentang ilmu fiqih, karena ilmu fiqih adalah salah satu ilmu hal dalam kehidupan kita, yaitu ilmu yang selalu kita praktekkan saat ini. Syekh Az- Zarnuji didalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim menjelaskan bahwa ilmu yang pertama kali wajib kita pelajari adalah ilmu hal. Wallahu a’lam

Komentar