Makmum itu sebenarnya harus selalu mengikuti gerakan imam selama imam masih dibenarkan atas ke-rukun-an yang ia lakukan, oleh karena itu, selamanya makmum tidak dibenarkan sengaja mendahului ataupun mengakhir-akhirkan dari seorang imam, walaupun nanti ada keadaan dimana makmum boleh membeda dari imam.
Apa Sih Makmum Masbuq itu ?
Masbuq dalam segi bahasa Arab yaitu مسبوق (maf’ul bih) yang artinya didahului, berasal
dari fi’il madhi سبق
yang berarti dahuli. Makmum masbuq adalah makmum yang tertinggal satu rokaat
atau lebih, atau makmum yang tertinggal takbiratul ihram dari seorang imam.
Menurut An Nawawi dikutip dari kitab Minhaj At-Tahlibin disebutkan
bahwa, " hendaknya seorang makmum yang berstatus masbuq tidak menyibukan
diri dengan melakukan hal-hal kesunnahan dalam sholat setelah bertakbiratul
ihram. Akan tetapi cukup membaca surat Al-Fatihah saja. Kecuali jika dia yakin
mampu mengejarnya."
Kesalahan Makmum Masbuq
Seringkali kita mendapati seseorang bahkan kita sendiri
yang dalam keadaan terburu-buru atau entah dilanda kesibukan, ketika hendak
berjama’ah dimasjid dan kita tertinggal takbiratul ihram dari imam bahkan imam
sudah berjalan rukuk, lalu kita menyusul rukuknya imam, tapi apa daya, ternyata
imam sudah berjalan hendak berdiri kembali, dan betapa lalainya seorang makmum yang tak memperdulikan itu tanpa
menambah rokaat, ini adalah kesalahan besar, yang benar ia harus menyempurnakan
sholatnya dengan menambah roka’at yang tertinggal setelah imam melakukan rukun
terakhir yaitu salam.
Seorang makmum dapat diklam mendapatkan rokaat apabila ia mendapati rukuknya imam dengan
tuma’ninahnya. Menurut Syekh Salim bin Samir Al-Hadrami dalam kitabnya yang
sangat populer dikalangan para santri bahkan orang-orang awam, yaitu kitab
Safinatun Najah, tuma'ninah adalah diam sejenak setelah gerakan
sebelumnya, kira-kira setelah semua anggota badan tetap (tidak bergerak)
dengan kadar lamanya waktu setara dengan membaca tasbih
(subhanallah).
Dalam hadist Nabi Muhammad SAW dari Abu Bakrah Nafi’ bin
Al Harits radhiallahu’anhu:
أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ
قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ
فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ
“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam
keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal
ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:
semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu
tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ
أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ
“Barang siapa
mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al
Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496)
Buya Yahya dalam sebuah podcast juga menjelaskan akan
membenarkan hal ini. Lalu bagaimana sikap makmum yang benar ketika ia memulai
sholat lalu menyusul seorang imam tapi tidak mendapatkan rukuknya imam , maka
ia harus tetap mengikuti imam dan menambah roka’at yang tertinggal, kecuali
jika ia berhasil menemui tuma’ninah dari imam maka ia berstatus mendapat
roka’at tersebut dan digugurkan atasnya atas membaca Al Fatihah
Kesimpulan dari keterangan diatas adalah begitu banyaknya
hal-hal disekitar kita orang-orang yang masih sangat butuh teoti tentang ilmu
fiqih, karena ilmu fiqih adalah salah satu ilmu hal dalam kehidupan kita, yaitu
ilmu yang selalu kita praktekkan saat ini. Syekh Az- Zarnuji didalam kitab
Ta’lim Al-Muta’allim menjelaskan bahwa ilmu yang pertama kali wajib kita
pelajari adalah ilmu hal. Wallahu a’lam
Komentar