Apa sih sebenarnya darah haid itu?. Bagaimanan cara mengetahui nya? .
seberapa pentingkah seorang wanita harus memperhatikan keluarnya darah haid.
Dan apa saja sih yang dilarang ketika wanita mengeluarkan darah haid.
Artikel ini saya buat karena saya
pernah menemui beberapa wanita yang belum paham betul mengenai masalah haid dan apa saja yang dilarang
ketika haid. Ada sebagian wanita yang beraggapan bahwa setiap keluar darah itu
ya darah haid tanpa mengetahui sebenaranya ciri-ciri haid seperti apa. Padahal
wanita itu mengeluarkan 3 darah yaitu: darah haid, darah nifas, darah
istihadhoh. Oleh sebab itu, artikel ini akan menjelaskan pengertian haid dan
apa saja yang berhubungan dengan haid.
Berdasarkan kitab Fathul Qarib bab hukum-hukum darah haid, nifas,
istihadhoh:
فصل ( في أحكام الحيض والنفاس والإستحاضة): ويخرج من
الفرج ثلاثة دماء :دم الحيض والنفاس والإستحاضة فالحض هو الخارج من فرج المرأة على
سبيل الصحة من غير سبب الولادة
" ada 3 darah
yang keluar dari seorang perempuan : darah haid , nifas , istihadhoh. Darah
haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan dalam keadaan sehat bukan
karena melahirkan"
Jadi kalau darahnya
keluar bukan dalam kondisi sehat maka itu dinamakan darah istihadhoh. Dan jika darahnya keluar setelah melahirkan
itu dinamakan darah nifas. Tentu hukum darah keduanya berbeda dengan darah
haid. Dari segi kewajiban mandi darah haid dan nifas itu sama-sama mewajibkan
mandi tapi dari segi lamanya keluar darah tentu berbeda-beda.
Darah haid itu
keluar setelah wanita berumur sembilan tahun atau lebih. Setelah keluar, wanita
tersebut menjadi baligoh artinya saat itu juga wanita dituntut/diwajibkan
menjalankan syariat2 agama islam. Jika memang wanita tersebut mempunyai akal
Untuk lebih
jelasnya mengenai darah haid, akan lebih baik jika kita mengetahui ciri-ciri
darah haid. Darah haid itu biasanya berwarna hitam pekat karena darah hitam itu
yang paling kuat dari semua warna darah yang ada 5. Jadi urutan dari yang
terkuat yaitu hitam - merah - merah kekuning-kuningan - kuning - abu-abu. Darah
haid itu ketika keluar juga terasa panas artinya keluarnya agak menyakitkan.
Kurang lebih seperti itulah ciri-ciri darah haid yang ada di kitab fathul
qarib.
"ولونه أسود محتدم لذاع"
“Warna darah
haid itu hitam pekat dan terasa panas”
Haid merupakan
perkara yang penting yang harus diperhatikan seorang wanita, karena haid itu
sangat erat kaitannya dengan ibadah seorang wanita. Oleh karena itu,
mempelajari haid hukumnya wajib terlebih bagi seorang wanita. Seorang suami
wajib mengajari istrinya jika belum paham tentang haid. Jika sang suami tidak
mampu mengajari istrinya, suami tidak boleh melarang istrinya untuk pergi
keluar dengan tujuan mempelajari hukum-hukum haid.
Oleh karena haid
berhubungan dengan ibadah, ada ibadah- ibadah yang dilarang ketika seorang
wanita mengeluarkan darah haid. Disebutkan dalam kitab fathul qarib, ada 8
perkara yang diharamkan bagi orang yang sedang haid dan nifas:
1.
Sholat
2.
Puasa
3.
Membaca Al-Quran
4.
Menyentuh mushaf dan membawanya
5.
Masuk masjid
6.
Thowaf
7.
Jima’
8.
Bersenang-senang diantara pusar dan lutut
Perlu diperhatikan,
orang yang haid dan nifas ketika darah sudah berhenti itu tidak wajib mengqada’
sholat-sholat yang telah ditinggalkan ketika sedang haid dan nifas. Adapun
ibadah puasa yang ditinggalkan ketika sedang haid dan nifas itu wajib
mengqada’nya.
Lalu bagaimana
dengan orang yang sudah hafal Al-Quran kemudian dia ingin muroja’ah
karena takut hafalannya akan hilang? Orang
seperti itu tetap bisa membaca Al-Quran dengan catatan dia membaca Al-Quran
dengan niat/tujuan dzikir atau membaca Al-Quran tapi tidak menyuarakannya itu
boleh.
Komentar