Langsung ke konten utama

Darah Haid

 

Apa sih sebenarnya darah haid itu?. Bagaimanan cara mengetahui nya? . seberapa pentingkah seorang wanita harus memperhatikan keluarnya darah haid. Dan apa saja sih yang dilarang ketika wanita mengeluarkan darah haid.

Artikel ini saya buat karena  saya pernah menemui beberapa wanita yang belum paham betul mengenai  masalah haid dan apa saja yang dilarang ketika haid. Ada sebagian wanita yang beraggapan bahwa setiap keluar darah itu ya darah haid tanpa mengetahui sebenaranya ciri-ciri haid seperti apa. Padahal wanita itu mengeluarkan 3 darah yaitu: darah haid, darah nifas, darah istihadhoh. Oleh sebab itu, artikel ini akan menjelaskan pengertian haid dan apa saja yang berhubungan dengan haid.

Berdasarkan kitab Fathul Qarib bab hukum-hukum darah haid, nifas, istihadhoh:

فصل ( في أحكام الحيض والنفاس والإستحاضة): ويخرج من الفرج ثلاثة دماء :دم الحيض والنفاس والإستحاضة فالحض هو الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة

" ada 3 darah yang keluar dari seorang perempuan : darah haid , nifas , istihadhoh. Darah haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan dalam keadaan sehat bukan karena melahirkan"

Jadi kalau darahnya keluar bukan dalam kondisi sehat maka itu dinamakan darah istihadhoh.  Dan jika darahnya keluar setelah melahirkan itu dinamakan darah nifas. Tentu hukum darah keduanya berbeda dengan darah haid. Dari segi kewajiban mandi darah haid dan nifas itu sama-sama mewajibkan mandi tapi dari segi lamanya keluar darah tentu berbeda-beda.

Darah haid itu keluar setelah wanita berumur sembilan tahun atau lebih. Setelah keluar, wanita tersebut menjadi baligoh artinya saat itu juga wanita dituntut/diwajibkan menjalankan syariat2 agama islam. Jika memang wanita tersebut mempunyai akal

Untuk lebih jelasnya mengenai darah haid, akan lebih baik jika kita mengetahui ciri-ciri darah haid. Darah haid itu biasanya berwarna hitam pekat karena darah hitam itu yang paling kuat dari semua warna darah yang ada 5. Jadi urutan dari yang terkuat yaitu hitam - merah - merah kekuning-kuningan - kuning - abu-abu. Darah haid itu ketika keluar juga terasa panas artinya keluarnya agak menyakitkan. Kurang lebih seperti itulah ciri-ciri darah haid yang ada di kitab fathul qarib.

"ولونه أسود محتدم لذاع"

“Warna darah haid itu hitam pekat dan terasa panas”

Haid merupakan perkara yang penting yang harus diperhatikan seorang wanita, karena haid itu sangat erat kaitannya dengan ibadah seorang wanita. Oleh karena itu, mempelajari haid hukumnya wajib terlebih bagi seorang wanita. Seorang suami wajib mengajari istrinya jika belum paham tentang haid. Jika sang suami tidak mampu mengajari istrinya, suami tidak boleh melarang istrinya untuk pergi keluar dengan tujuan mempelajari hukum-hukum haid.

Oleh karena haid berhubungan dengan ibadah, ada ibadah- ibadah yang dilarang ketika seorang wanita mengeluarkan darah haid. Disebutkan dalam kitab fathul qarib, ada 8 perkara yang diharamkan bagi orang yang sedang haid dan nifas:

1.     Sholat

2.     Puasa

3.     Membaca Al-Quran

4.     Menyentuh mushaf dan membawanya

5.     Masuk masjid

6.     Thowaf

7.     Jima’

8.     Bersenang-senang diantara pusar dan lutut

Perlu diperhatikan, orang yang haid dan nifas ketika darah sudah berhenti itu tidak wajib mengqada’ sholat-sholat yang telah ditinggalkan ketika sedang haid dan nifas. Adapun ibadah puasa yang ditinggalkan ketika sedang haid dan nifas itu wajib mengqada’nya.

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah hafal Al-Quran kemudian dia ingin muroja’ah karena takut hafalannya akan hilang?  Orang seperti itu tetap bisa membaca Al-Quran dengan catatan dia membaca Al-Quran dengan niat/tujuan dzikir atau membaca Al-Quran tapi tidak menyuarakannya itu boleh.

Komentar