Dalam dunia pernikahan tidak lagi asing dengan pertengkaran. Hal ini terjadi karena banyak sekali hal-hal yang harus dihadapi dan diserasikan berdua, maka oleh karena itu seringkali terjadi perdebatan antara suami istri yang menyebabkan perceraian ataupun suami yang merasa sudah tidak cocok lagi dengan istri lalu keluarlah kata talaq.
Talaq adalah melepas suatu hubungan dalam
pernikahan. Menurut para ahli fiqih talaq terbagi menjadi dua. Pertama
yaitu talaq shorih(jelas) dan Kedua yaitu talaq kinayah(sindiran).
Talaq shorih adalah talaq yang menggunakan
lafad-lafad yang jelas, dalam kitab fathul qorib menjelaskan bahwa talaq shorih
ada tiga yaitu tholaq, firoq(pisah) dan siroh(melepas) yang
bertujuan untuk melepas ikatan pernikahan. Seperti halnya perkataan suami
kepada istri “saya mentalaq kamu” atau “aku melepaskanmu”. Talaq shorih tidak
perlu membutuhkan niat, artinya tanpa adanya niat perkataan suami telah sah,
sekalipun suami dalam keadaan mabuk karena sebagai pelajaran yang harus diterima
seorang pemabuk. Berbeda dengan talaq kinayah.
Talaq kinayah adalah talaq yang menggunakan
lafad-lafad yang menyindir seorang wanita untuk ditalaq. Seperti perkataan
suami kepada istri “kamu ada perempuan yang bebas” atau “kamu sudah tidak
seperti istriku lagi. Talaq kinayah harus disertai niat, tanpa ada niat dalam
hati perkataan suami tidak diterima.
Hukum mentalaq seorang istri terbagi menjadi
dua
1.
Boleh, ketika wanita dalam keadaan suci dari haid dan tidak sedang di-jima’
(disetubuhi) suami.
2.
Haram, ketika wanita dalam keadaan haid atau tidak, yang mana sedang di-jima’
oleh suami.
Kemudian dijelaskan lagi dalam syarah kitab
fathul qorib bahwasanya ada lagi hukum mentalaq istri diantaranya yaitu wajib,
seperti halnya suami yang bersumpah tidak akan menggauli istri. Sunnah, seperti
mentalaq istri yang tidak baik tingkanya. Makhruh, seperti mentalaq
istri yang baik budi pekertinya. Haram, seperti yang telah dijelaskan
diatas tadi. Mubah, seperti mentalaq istri yang tidak dicintainya yang
enggan diajak berhubungan.
Talaq dikategorikan menjadi dua, yaitu talaq
roj’i dan talaq ba’in.
1.
Talaq roj’i : Talaq yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istri yang
belum sampai habis masa iddahnya. Ini berlaku pada talaq pertama dan kedua.
2.
Talaq ba’in : Talaq yang dijatuhkan seorang suami kepada istri yang sudah habis masa iddahnya.
Seorang suami yang mentalaq roj’i istrinya boleh
meruju’ / kembali kepernikahan selama istri belum habis masa iddahnya, namun
jika masa iddahnya sudah habis, maka wajib bagi suami untuk memperbaharui akad
pernikahan. Adapun dalam permasalahan talaq ba’in jika sudah habis masa iddah
istri, seorang suami benar-benar tidak boleh kembali lagi kepada istri kecuali menikahnya
kembali seorang istri kepada orang lain yang sudah dijima’ lalu bercerai
kemudian suami pertama menikahinya kembali.
Talaq hampir sama dengan sumpah ila’. Sumpah ila’
adalah suami yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya baik dibatasi waktu
atau tidak. Suami yang bersumpah ila’ kepada istri yang masih kuat untuk
menggauli suami maka diberi tenggang waktu, namun jika tenggang waktu tersebut
telah habis maka ia boleh memilih antara kembali lepas dari sumpahnya, membayar
kafarat yamin/sumpah (lihat pembahasan kafarat yamin) jika
suami bersumpah atas nama Allah, atau yang terakhir mentalaq istri. Bagi suami
yang enggan memilih salah satu dari tiga tersebut, maka keputusan berada
ditangan hakim yaitu talaq, artinya seorang suami telah mentalaq satu kepada
istri. Wallahu a’lam.
Komentar